kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menkominfo Bentuk Satgas BAKTI Kominfo, Ini Susunannya


Jumat, 13 Oktober 2023 / 15:34 WIB
Menkominfo Bentuk Satgas BAKTI Kominfo, Ini Susunannya
ILUSTRASI. Menkominfo Bentuk Satgas BAKTI Kominfo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian dan Optimalisasi Program Penyediaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.

Lewat Keputusan Menkominfo Nomor 472 Tahun 2023 tertanggal 12 Oktober 2023, pembentukan Satgas BAKTI Kominfo ditujukan untuk mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi. 

"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Program BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang-undangan, agar hak masyarakat di daerah 3T untuk menerima layanan internet dapat terpenuhi," demikian pertimbangan dalam SK Menkominfo Nomor 472 tahun 2023.

Baca Juga: Optimisme Menkominfo Terhadap Kinerja Satgas BTS 4G BAKTI

Satgas BAKTI Kominfo memiliki tiga tugas yaitu pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo.

"Percepatan penyelesaian mencakup  pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana tertulis dalam surat keputusan.  

Adapun tugas kedua adalah menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketiga memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak.

Keempat memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.

Baca Juga: Kominfo Bentuk Satgas untuk Tuntaskan Program BTS 4G BAKTI

Masa tugas SATGAS BAKTI Kominfo tercatat mulai tanggal 12 Oktober 2023 dan akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada bulan Oktober Tahun 2024. 

Susunan Satgas BAKTI Kominfo sebagai berikut:

Pengarah:

1. Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika

2. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika

Ketua: 

Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo

Wakil Ketua:

Fadhilah Mathar, Direktur Utama BAKTI Kominfo

Sekretaris:

Sudarmanto, Direktur Sumber Daya dan Administrasi, BAKTI Kominfo

Anggota:

- Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo
- Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika, Kominfo
- Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo
- Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI
- Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
- Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
- Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×