kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.216   -58,00   -0,36%
  • IDX 6.911   -17,05   -0,25%
  • KOMPAS100 1.006   -2,40   -0,24%
  • LQ45 770   -2,65   -0,34%
  • ISSI 227   -0,27   -0,12%
  • IDX30 396   -2,53   -0,63%
  • IDXHIDIV20 459   -3,29   -0,71%
  • IDX80 113   -0,26   -0,23%
  • IDXV30 113   -0,93   -0,81%
  • IDXQ30 128   -0,70   -0,54%

Menko Puan: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri


Kamis, 05 September 2019 / 23:13 WIB
Menko Puan: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri
ILUSTRASI. Menko Puan: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Mengenai kapan pastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diberlakukan, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal itu.

“Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” jelas Puan.

Baca Juga: Inilah kebijakan ekonomi Jokowi yang tidak populer pasca Pemilu

Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.

Sebelumnya saat rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik dari Rp22.500,00 menjadi Rp42.000,00.

Baca Juga: Tak hanya buruh, pengusaha juga ogah jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan

Adapun peserta kelas II naik dari Rp52 ribu menjadi Rp110 ribu; dan peserta kelas I naik dari Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×