Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Mengenai kapan pastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diberlakukan, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal itu.
“Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” jelas Puan.
Baca Juga: Inilah kebijakan ekonomi Jokowi yang tidak populer pasca Pemilu
Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.
Sebelumnya saat rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik dari Rp22.500,00 menjadi Rp42.000,00.
Baca Juga: Tak hanya buruh, pengusaha juga ogah jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan
Adapun peserta kelas II naik dari Rp52 ribu menjadi Rp110 ribu; dan peserta kelas I naik dari Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News