Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.
Revisi tersebut menyusul polemik personel Polri, AKBP Brotoseno yang tidak dipecat meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022).
“Mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga: Jokowi Terima Pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat
Mahfud menyampaikan, pihak Polri sebelumnya telah berkoordinasi dengan dirinya yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kemenko Polhukam, Jakarta, pada 3 Januari 2022.
Langkah yang diambil Listyo juga sudah sejalan dengan hasil rapat tersebut. "Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," kata Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, pertemuan tersebut memutuskan akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno dan mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.
“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” ucap dia.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Penundaaan Pemilu, Ini Jadwal Awalnya
Adapun Brotoseno tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia semapt divonis bersalah dalam kasus suap. Padahal, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya pada tahun 2017.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Brotoseno, Mahfud Apresiasi Kapolri yang Revisi Aturan soal Sidang Etik"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Icha Rastika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News