Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan menargetkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah bisa dilaksanakan pada Februari 2021.
“Saat ini, Omnibus Law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021," kata dia seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (30/11).
Luhut berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong perdagangan internasional.
Menko menambahkan, UU Undang Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk mengatasi regulasi dan perizinan yang berbelit. Dia menerangkan, latar belakang diterbitkannya UU Cipta Kerja lantaran Indonesia merupakan negara yang paling kompleks untuk melakukan bisnis akibat banyaknya regulasi.
Baca Juga: UU Cipta Kerja dorong riset berbasis output untuk kepentingan masyarakat
Meskipun seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.
"Saat ini, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis risiko. Dengan dibuatnya Omnibus Law, pemerintah bertujuan untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah, dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan,” jelas Luhut.
Dia bilang, UU Cipta Kerja ini sempat menimbulkan kontroversi dan mendapatkan penolakan dari masyarakat. Namun, dia berpendapat saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai UU Cipta Kerja dikomunikasikan dan sudah bisa dilihat secara langsung.
Selanjutnya: Luhut: Regulasi SWF mulai efektif di Januari 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News