kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Luhut: Penjara saja tak cukup, koruptor Jiwasraya harus dimiskinkan


Jumat, 17 Januari 2020 / 17:41 WIB
Menko Luhut: Penjara saja tak cukup, koruptor Jiwasraya harus dimiskinkan
ILUSTRASI. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.


Reporter: Ahmad Ghifari, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dimiskinkan.

"Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya hukum penjara," kata Luhut, Jumat (17/1).

Baca Juga: Erick Thohir: Ancaman makanan sehari-hari, apalagi ada Jiwasraya dan Asabri

Luhut mengatakan, upaya itu dilakukan agar ke depannya tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi (tipikor) oleh pejabat negara.

Pasalnya, kasus tipikor yang menjerat pejabat berpengaruh pada menurunnya kepercayaan publik. Ia mengatakan, Pemerintah saat ini telah menemukan permasalahan Jiwasraya tersebut.

"Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan," ujarnya.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Kejaksaan Agung sita aset milik tersangka kasus Jiwasraya Syahmirwan

Kemudian, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.




TERBARU

[X]
×