Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tiga rumah sakit (RS) menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Tiga RS itu adalah RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang, dan RS Kusta Sitanala Tangerang, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan.
Ketiga RS tersebut, kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z.Soeratin dalam siaran pers tanggal 12 Febuarai 2010, merupakan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU (PK BLU).
Persyaratan yang dimaksud itu sudah disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PK-BLU. "Dengan adanya status BLU, pemerintah memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang, RS Kusta Sitanala Tangerang kepada Depkes," jelas dia.
Departemen Kesehatan telah menentukan tiga indikator untuk BLU, yaitu mutu pelayanan, manfaat bagi masyarakat, serta keuangan. Keuntungan rumah sakit menjadi BLU antara lain rumahsakit masih mendapat subsidi dari pemerintah, seperti gaji pegawai, operasional, dan biaya investasi/modal. Tapi pendapatan rumahsakit dapat digunakan langsung tanpa perlu menyetor ke kas negara. Rumahsakit juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News