kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Menkeu Tetapkan Tiga Rumah Sakit Jadi Badan Layanan Umum


Senin, 15 Februari 2010 / 10:02 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tiga rumah sakit (RS) menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Tiga RS itu adalah RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang, dan RS Kusta Sitanala Tangerang, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan.

Ketiga RS tersebut, kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z.Soeratin dalam siaran pers tanggal 12 Febuarai 2010, merupakan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU (PK BLU).

Persyaratan yang dimaksud itu sudah disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PK-BLU. "Dengan adanya status BLU, pemerintah memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang, RS Kusta Sitanala Tangerang kepada Depkes," jelas dia.

Departemen Kesehatan telah menentukan tiga indikator untuk BLU, yaitu mutu pelayanan, manfaat bagi masyarakat, serta keuangan. Keuntungan rumah sakit menjadi BLU antara lain rumahsakit masih mendapat subsidi dari pemerintah, seperti gaji pegawai, operasional, dan biaya investasi/modal. Tapi pendapatan rumahsakit dapat digunakan langsung tanpa perlu menyetor ke kas negara. Rumahsakit juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×