Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan negara di tahun ini bisa turun hingga 15%. Proyeksi ini sejalan dengan pelemahan ekonomi dalam negeri pada tahun 2020 yang terdampak pandemi virus corona.
Artinya, bila mengacu target penerimaan negara dalam Perpres 72/2020 maka diperkirakan di akhir tahun ini hanya akan terkumpul Rp 1.445 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan negara 2019 sebesar Rp 1.957,2 triliun, proyeksi Menkeu itu bahkan minus 26,17%.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan dari sisi penerimaan pajak sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp 1.019,56 triliun setara 85,05% dari target Rp 1.198,8 triliun. Menkeu bilang, meski dalam tren penurunan, namun pihaknya akan tetap berusaha mengejar penerimaan pajak dengan optimalisasi kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Per 23 Desember, penerimaan pajak mencapai 85,65% dari target
Catatan Sri Mulyani, terdapat 49 KPP yang telah mencapai target penerimaan dan diproyeksikan akan ada 6 Kanwil DJP yang akan mencapai target penerimaannya pada tanggal 31 Desember 2020.
“Yang belum mari kita terus upayakan. Bahkan tahun depan kita akan menghadapi tantangan yang tidak mudah. Saya mengucapkan terima kasih kepada mereka yang sudah mencapai, akan mencapai dan semua yang sudah berusaha maksimal untuk mencapai target. Saya sangat menghargai kinerja Anda semua.” ungkap Sri Mulyani saat kunjungan kerja secara virtual ke KPP dan KPPN, Rabu (23/12).
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan penerunan penerimaan pajak di tahun ini tidak terlepas dari peran pajak sebagai regulerend. Dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020, pemerintah menganggarkan insentif pajak sebesar Rp 120,61 triliun.
Pada kunjungan virtual dengan KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, Menkeu berkesempatan menyapa dua wajib pajak (WP) yang tengah melakukan laporan pajak. WP pertama bergerak di industri pariwisata mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Menurutnya, insentif tersebut mampu membantu WP tetap beroperasional walaupun mengalami penurunan 90% pendapatan akibat berkurangnya mobilisasi pariwisata di saat Pandemi Covid-19 ini.
WP kedua yang bergerak di bidang perdagangan juga turut menyampaikan ucapan terima kasih atas insentif pajak PPh 22 impor. Hal ini membantu WP dimana penurunan demand produk mulai terasa di kuartal IV-2020 yang berdampak pada hilangnya 60% pendapatan walaupun sempat ada kenaikan di kuartal II-2020 dan kuartal III-2020.
Selanjutnya: Pemerintah dorong penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News