kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MK: negara harus ganti rugi semua korban Lapindo


Rabu, 26 Maret 2014 / 17:41 WIB
MK: negara harus ganti rugi semua korban Lapindo
ILUSTRASI. OJK menyiapkan beberapa opsi terhadap bank-bank yang belum memenuhi modal minimum. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 9 ayat 1 huruf a UU No. 15 Tahun 2013 tentang APBN yang mengatur tentang pemberian ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo.

Dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati memandang bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 9 UU APBN 2013 tersebut telah menimbulkan perbedaan perlakuan yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan pada korban Lumpur Lapindo.

Sebab, Pasal tersebut hanya mengamanatkan bahwa dana APBN yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hanya bisa digunakan untuk pembayaran ganti rugi bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di luar Peta Area Terdampak (PAT) semburan lumpur Lapindo saja.

Sementara itu, untuk ganti rugi bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di dalam peta, dibebankan kepada PT Lapindo Brantas. "Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon," kata Hamda Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusannya di Jakarta Rabu (26/3).

Sebagai catatan saja, lima orang korban genangan Lumpur Lapindo mengajukan uji materi UU APBN Tahun 2013 karena mereka menganggap keberadaan Pasal 9 ayat 1 huruf a UU tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab, dalam pasal tersebut negara hanya memberikan ganti rugi kepada korban Lapindo yang berada di luar wilayah Peta Area Terdampak (PAT). Sementara itu, korban yang berada di dalam PAT, hanya mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×