kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Kementrian PU akan berembuk tentang Lapindo


Rabu, 26 Maret 2014 / 22:35 WIB
Kementrian PU akan berembuk tentang Lapindo
ILUSTRASI. Mengganti alat cukur bulu kaki secara rutin juga perlu dilakukan untuk membantu menghilangkan tampilan strawberry legs.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar korban semburan lumpur Lapindo mendapat ganti rugi dari pemerintah, Rabu (26/3). Menanggapi hal tersebut, Kepala Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis Hidayat mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

“Besok akan rapat dengan BPLS,” kata Danis saat dihubungi KONTAN. Pihaknya tak mau terburu-buru dalam memberikan komentar. Dalam rapat yang akan dilakukan, putusan tersebut harus ditindaklanjuti karena putusan MK sesuai hukum bersifat final.

“Kalau memang itu keputusannya ya pemerintah harus menjalankan. Kalau anggarannya membengkak, ya, sudah jadi konsekuensi. Ini sama sekali tak ada unsur politis karena itu kan keputusan konstitusi,” tegasnya.

MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 9 ayat 1 huruf a UU no 15 tahun 203 tentang APBN yang mengatur soal pemberian ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo. Dalam pasal tersebut pemohon melihat adanya ketidakadilan pada korban Lumpur Lapindo. Dana APBN yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hanya untuk pembayaran ganti rugi bagi warga yang berada di luar Peta Area Terdampak (PAT) semburan lumpur Lapindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×