Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kewajiban menyertakan dokuman letter of credit (L/C) tidak akan menyusutkan aktivitas ekspor. Bambang meyakini, aturan yang mengharuskan eksportir melampirkan L/C dengan bank penjamin di dalam negeri akan dipatuhi.
Sebab, jika tidak mengikuti aturan itu maka produk ekspor mereka akan ditangguhkan oleh petugas di pelabuhan. Artinya, aktivitas bisnis mereka akan terpengaruh. "Mereka tentu tidak ingin usahanya terhenti," kata Bambang, Rabu (7/1).
Oleh karenanya, Ia merasa tidak perlu khawatir akan dampak terhadap ekspor tahun 2015. Bambang optimistis ekspor masih akan tetap tumbuh dibandingkan tahun lalu. Oleh karenanya, tidak akan ada pengaruh terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2015 sebesar 5,8%.
Justru, kebijakan ini perlu dilakukan supaya pemerintah bisa mengontrol devisa hasil ekspor. Selama ini, pemerintah tidak pernah mengetahui secara pasti berapa nilai ekspor riil. Sebab, penghitungannya hanya berdasarkan dokumen ekspor saja.
Jika eksportir melampirkan L/C yang diterbitkan oleh bank lokal, maka secara pasti dapat diketahui berapa transaksi yang terjadi. Karena dokumen yang digunakan adalah dokumen pihak ketiga, yaitu perbankan.
Menteri perdagangan Rahmat Gobel menegaskan, dengan mewajibkan L/C dari bank lokal maka devisa hasil ekspor akan langsung masuk ke Indonesia, tidak tersimpan di luar. Adapun besaran L/C yang harus dilampirkan akan disesuaikan dengan transaksi yang terjadi, tidak ada batasan.
Ia mengaku sudah mensosialisasikan hal ini kepada para eksportir. Para eksportir pun sudah menyanggupi dan akan mulai melaksanakan kebijakan ini terhitung 1 April 2014 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News