Reporter: Margareta Engge Kharismawati, Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Setelah terganjal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah Retribusi Daerah, pemerintah baru berniat meningkatkan tarif cukai tahun 2015 mendatang.
Kenaikan tarif cukai yang baru akan dilakukan pada 2015 itu, lantaran dalam UU tersebut sudah ditetapkan pada 2014 tidak akan ada kenaikan tarif cukai.
"Mungkin baru bisa dilakukan di 2015 mendatang," jelas Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Rabu (23/10).
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini menyayangkan aturan daerah tersebut, nyatanya berbenturan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dari sektor cukai.
Padahal, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, penerimaan cukai mencapai Rp 116,28 triliun.
Karena tidak bisa menggunakan mekanisme kenaikan tarif cukai, pemerintah pun masih menggodok rencana penerapan cukai bagi kendaraan bermotor yang menyalahi emisi dan berdampak pada lingkungan hidup. Cukai lingkungan hidup ini rencananya mulai digulirkan tahun depan.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menjelaskan akan, ada batasan emisi buang dari kendaraan bermotor. Objek cukai yang akan terkena kebijakan ini adalah kendaraan bermotor yang melewati batas emisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News