Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah hingga sekarang belum juga mengeluarkan kebijakan terkait pungutan produk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku tinggal menunggu masalah administrasi saja.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan yang belum selesai hanya persoalan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU). Pemerintah akan membentuk CPO fund untuk menampung dana pungutan tersebut. "Karena BLU itu kan juga harus lewat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan). Kita harapkan awal Juni sudah beres," ujarnya, Jumat (29/5).
Sekedar mengingatkan, pemerintah akan memberikan pungutan kepada ekspor CPO. Pungutan ekspor untuk CPO fund adalah US$ 50 dolar per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton untuk produk turunan CPO.
Pungutan ini akan masuk ke BLU dan menjadi tambahan penerimaan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akan tetapi pungutan ini nantinya akan dikeluarkan pemerintah untuk industri perkebunan sendiri dan bukan kepada perusahaan. Berbagai program perkebunan seperti penanaman kembali, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan sarana prasarana menjadi fokus.
Harapannya, industri CPO bisa berkembang dan harga CPO bisa mengalami kenaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News