Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Seluruh pimpinan lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga negara audit yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya satu suara soal lindung nilai alias hedging. Kesepakatan ini tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) tentang transaksi hedging.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan salah satu penyebab yang menimbulkan keraguan bagi BUMN untuk melakukan hedging adalah kekhawatiran tentang interpretasi yang berbeda. Apakah hedging adalah aktivitas yang dianggap sebagai biaya atau kerugian negara.
Dalam rapat koodinasi lanjutan tentang hedging, Rabu kemarin (17/9) telah disepakati dalam SOP bahwa efek yang muncul dari selisih yang berbeda antara rupiah yang disepakati adalah bagian dari biaya dan bukan kerugian negara. Sedangkan, apabila terjadi kelebihan maka masuk sebagai pendapatan dan bukan keuntungan.
Perusahaan BUMN yang ingin melakukan hedging tidak perlu merasa takut. "Tidak multiinterpretasi lagi. Ini bagian dari praktik bisnis. Tentu, hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Chatib, Rabu (17/9). Dirinya menjelaskan karena ketakutan hedging dianggap sebagai kerugian negara, banyak BUMN yang membeli valuta asing (valas) di pasar spot.
Alhasil tekanan terhadap rupiah semakin besar. Selama merujuk pada SOP maka aktivitas hedging tidak melawan hukum dan merupakan hal yang dibutuhkan.
SOP ini akan menjadi rujukan bagi penyusunan SOP di masing-masing kementerian/lembaga atau perusahaan BUMN sendiri seperti Peraturan Menteri BUMN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Bank Indonesia (PBI). Kemkeu sendiri, terang Chatib, sudah mempunyai PMK yang dikeluarkan tahun 2013 tentang hedging dan sudah sesuai dengan SOP.
Namun apabila dalam praktiknya ada hal teknis ataupun detil yang perlu dirubah, maka Kemkeu akan mengeluarkan revisi PMK terbaru. Selain menyepakati soal hedging, dalam SOP juga mengatur hal-hal yang disepakati bersama seperti pengajuan hedging perlu dilakukan evaluasi secara berkala, periode waktu penggunaan, serta underlying.
Bukan hanya bagi perusahaan pelat merah saja SOP ini berlaku, namun juga bagi perusahaan swasta. Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan dalam SOP tidak dibahas secara detil mengenai berapa persentase hedging yang harus dilakukan serta berapa panjang dan kondisinya seperti apa.
Pasalnya, hal itu adalah kebijakan dan regulasi dari internal perusahaan sendiri. Namun untuk menjadi acuan, SOP dapat menjadi pegangan karena akan berisikan tentang struktur organisasi yang harus ada dari perusahaan dalam berhedging, siapa yang mengelola operasional perusahaan, bagaimana rencana transaksi hedging, tahapan pelaksanaan hingga penyusunan dokumentasi serta pelaporan.
Perusahaan dituntut untuk melakukan analisa. Misalnya, dengan penerimaan rupiah dan mempunyai utang besar dalam bentuk valas maka perlu melakukan jangka waktu hedging berapa lama agar bila terjadi pelemahan rupiah tidak terjadi kerugian. "Sudah tidak ada alasan lagi, BUMN harus dikelola dengan profesional," tandas Agus.
Catatan BI sendiri, perusahaan pelat merah kelas kakap yaitu Pertamina setiap harinya membutuhkan valas sebesar US$ 150 juta di perbankan untuk kebutuhan operasionalnya. Ketua BPK Rizal Djalil menambahkan, kesepakatan antar kementerian serta lembaga negara ini akan dibawa kepada presiden dalam waktu dekat. Dengan sudah adanya acuan dalam hedging diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya bagi BUMN yang memang banyak membutuhkan valas dalam waktu-waktu tertentu.
Dalam waktu dekat, manfaat dari hedging berupa penghematan anggaran dan pengurangan tekanan pada rupiah dapat terjadi. Sekedar gambaran saja, Kemkeu menghitung setiap Rp 100 pelemahan rupiah maka defisit anggaran bisa naik Rp 2,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News