kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Jaksa Agung: Kasus Sjamsul Nursalim Tidak Dihentikan


Rabu, 09 Desember 2009 / 13:33 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Terkait rencana penuntutan terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku hingga hari ini belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan. Hendarman mengaku, dirinya akan menanyakan langsung pada Menteri Keuangan terkait kepastian SKK.

"Kejaksaan sudah sampaikan analisis yuridis perkara Syamsul Nursalim sebanyak Rp 4,5 triliun. Kalau Menkeu mau menarik dana tersebut dapat dilakukan dengan mengirim SKK ke kejaksaan,” ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Rabu (9/12). Pengiriman SKK, menurut Hendarman, memang terbilang lambat. Karena itu, dia akan langsung menemui Menteri Keuangan.

Jaksa Agung memastikan tidak menghentikan perkara BLBI ini. "Tidak dihentikan, karena ada uang Rp 4,5 triliun yang harus dikembalikan ke negara," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×