kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.113   83,00   0,46%
  • IDX 5.886   12,32   0,21%
  • KOMPAS100 765   1,79   0,23%
  • LQ45 583   0,61   0,10%
  • ISSI 203   0,65   0,32%
  • IDX30 330   -0,34   -0,10%
  • IDXHIDIV20 408   -2,34   -0,57%
  • IDX80 87   0,32   0,37%
  • IDXV30 111   -0,29   -0,26%
  • IDXQ30 106   -0,57   -0,53%

Jaksa Agung: Kasus Sjamsul Nursalim Tidak Dihentikan


Rabu, 09 Desember 2009 / 13:33 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Terkait rencana penuntutan terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku hingga hari ini belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan. Hendarman mengaku, dirinya akan menanyakan langsung pada Menteri Keuangan terkait kepastian SKK.

"Kejaksaan sudah sampaikan analisis yuridis perkara Syamsul Nursalim sebanyak Rp 4,5 triliun. Kalau Menkeu mau menarik dana tersebut dapat dilakukan dengan mengirim SKK ke kejaksaan,” ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Rabu (9/12). Pengiriman SKK, menurut Hendarman, memang terbilang lambat. Karena itu, dia akan langsung menemui Menteri Keuangan.

Jaksa Agung memastikan tidak menghentikan perkara BLBI ini. "Tidak dihentikan, karena ada uang Rp 4,5 triliun yang harus dikembalikan ke negara," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×