kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Jaksa Agung: Kasus Sjamsul Nursalim Tidak Dihentikan


Rabu, 09 Desember 2009 / 13:33 WIB
Jaksa Agung: Kasus Sjamsul Nursalim Tidak Dihentikan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Terkait rencana penuntutan terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku hingga hari ini belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan. Hendarman mengaku, dirinya akan menanyakan langsung pada Menteri Keuangan terkait kepastian SKK.

"Kejaksaan sudah sampaikan analisis yuridis perkara Syamsul Nursalim sebanyak Rp 4,5 triliun. Kalau Menkeu mau menarik dana tersebut dapat dilakukan dengan mengirim SKK ke kejaksaan,” ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Rabu (9/12). Pengiriman SKK, menurut Hendarman, memang terbilang lambat. Karena itu, dia akan langsung menemui Menteri Keuangan.

Jaksa Agung memastikan tidak menghentikan perkara BLBI ini. "Tidak dihentikan, karena ada uang Rp 4,5 triliun yang harus dikembalikan ke negara," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×