kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Jaksa Agung: Kasus Sjamsul Nursalim Tidak Dihentikan


Rabu, 09 Desember 2009 / 13:33 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Terkait rencana penuntutan terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku hingga hari ini belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan. Hendarman mengaku, dirinya akan menanyakan langsung pada Menteri Keuangan terkait kepastian SKK.

"Kejaksaan sudah sampaikan analisis yuridis perkara Syamsul Nursalim sebanyak Rp 4,5 triliun. Kalau Menkeu mau menarik dana tersebut dapat dilakukan dengan mengirim SKK ke kejaksaan,” ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Rabu (9/12). Pengiriman SKK, menurut Hendarman, memang terbilang lambat. Karena itu, dia akan langsung menemui Menteri Keuangan.

Jaksa Agung memastikan tidak menghentikan perkara BLBI ini. "Tidak dihentikan, karena ada uang Rp 4,5 triliun yang harus dikembalikan ke negara," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×