Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri membantah tudingan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) yang menuduh Kementerian Keuangan melakukan pembayaran kenaikan kuota ke-14 Dana Moneter Internasional (IMF) tanpa persetujuan DPR. Sebab pembayaran sebesar Rp 38 triliun tersebut sudah mendapatkan persetujuan DPR.
Dalam siaran pers tertulisnya, Chatib menegaskan, tidak ada pembayawan sebesar Rp 38 triliun atas Reformasi Kuota ke-14 IMF dalam APBN 2013, APBN-P 2013 dan APBN 2014. Selain itu, ia juga membantah tudingan Fitra yang mengatakan telah terjadi pembayaran Reformasi Kuota ke-14 IMF melalui cadangan devisa yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). "Sesuai ketentuan UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pembayaran atas kewajiban dan investasi kepada pihak terkait dilakukan dengan mengajukan anggaran kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan," kata Chatib.
Chatib menegaskan bahwa pembayaran untuk Reformasi Kuota ke-14 IMF yang menjadi kuota Indonesia dalam struktur baru sebesar 0,97%. Jumlah ini setara dengan peningkatan jumlah dana sebesar Rp 38 triliun yang dilakukan melalui penempatan cadangan devisa, bukan dari APBN. Dengan demikian, ini tidak akan mengurangi jumlah devisa Indonesia yang saat ini dikelola BI. "Pembayaran melalui cadangan devisa juga akan dikonsultasikan dengan pihak legislatif sesuai mekanisme yang berlaku,"ujar Chatib.
Mengenai Reformasi Kuota ke-14 IMF sendiri, Chatib menjelaskan bahwa ini adalah hasil perjuangan berat negara-negara berkembang yang selama ini menganggap struktur kuota IMF tidak adil. Perjuangan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia akhirnya membuahkan hasil penting dengan meningkatnya kuota negara-negara berkembang dari 44% suara menjadi 47% suara di IMF. "Tapi kita berpandangan hasil ini belum cukup, sehingga terus memperjuangan supaya bisa memiliki mayoritas kuota suara di IMF," kata Chatib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News