kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Menkeu: Ancaman ekonomi datang dari negeri Amerika


Selasa, 19 Agustus 2014 / 19:34 WIB
Menkeu: Ancaman ekonomi datang dari negeri Amerika
ILUSTRASI. Volta, anak usaha PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) resmi mendapatkan insentif kendaraan listrik dari Pemerintah Indonesia.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Di tengah desakan untuk segera mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk mengurangi beban fiskal. Pemerintah ternyata memandang ancaman risiko fiskal terbesar malah datang dari eksternal. 

Menteri keuangan (Menkeu) Chatib Basri menilai ada dua ancaman terbesar di tahun 2015, yang bakal berdampak signifikan terhadap kondisi fiskal. Pertama, Chatib melihat rencana bank sentral Amerika Serikat The Federal Reserve alias The Fed, yang bakal menaikan suku bung acuannya."Jika The Fed menaikan suku bunga lebih dari 100 basis poin, maka akan mendorong aliran dana keluar," ujar Chatib, Selasa (19/8).

Sebab, kondisi itu bakal mengembalikan suku bunga AS mendekati level normalnya, seperti sebelum krisis. Saat itu, tingkat suku bunga di negeri paman sam itu mencapai 1,5%-2%.

Saat ini saja, ketika suku bunga di AS hanya 0%- 0,25% suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 7,5%. Dengan BI rate sebesar itu, hampir semua Bank di Indonesai mematok bunganya di atas 10%. 

Risiko yang kedua adalah pelambatan ekonomi di China yang kemungkinan bakal berlanjut di tahun depan. Jika ekonomi China melambat, maka ekspor juga akan ikut seret. Chatib bilang, pemerintah mendatang harus mempersiapkan kondisi-kondisi tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×