kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Menkeu akan serahkan Ampres RUU Pengampunan Pajak


Rabu, 27 Januari 2016 / 06:04 WIB
Menkeu akan serahkan Ampres RUU Pengampunan Pajak


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada DPR RI.

"Draf sudah selesai, tinggal kami sampaikan. (Nanti) tinggal Presiden sampaikan ke DPR," kata Bambang di Jakarta, Selasa (26/1), seperti dikutip Antara.

Menkeu berharap, dengan adanya Ampres tersebut maka pembahasan RUU ini bisa segera berlangsung dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh badan legislatif paling lambat pada semester I-2016.

"Semester pertama bisa. Insya Allah," kata mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum memasukkan Ampres terkait pengajuan draf RUU tersebut kepada parlemen.

"Ampresnya belum. Sekarang kami tunggu dari pemerintah setelah diketok palu (dalam rapat paripurna hari ini)," kata anggota DPR dari fraksi Partai Golkar ini.

Firman meminta pemerintah segera menyampaikan Ampres agar pembahasan RUU, yang bertujuan untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak ini, bisa dimulai dan secepatnya disetujui menjadi UU.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa siang, telah memastikan RUU Pengampunan Pajak termasuk salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2016.

Pemerintah berupaya untuk mendorong penerimaan dengan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak, agar dana para Wajib Pajak yang berada di luar negeri bisa dilaporkan kembali ke Indonesia dan dipungut pajaknya.

Dalam RUU tersebut, Wajib Pajak tetap harus diwajibkan membayar pokok pajak termasuk bunga dan denda akibat keterlambatan dalam membayar pajak. Namun, pemerintah akan menghapus sanksi pidana perpajakan.

Menurut penghitungan sementara, kebijakan "tax amnesty" ini bila diterapkan selama setahun penuh bisa menambah kas negara dari penerimaan pajak hingga Rp 60 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×