kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkes Terawan merilis tata cara klaim pengobatan corona, ini poin-poinnya


Rabu, 15 April 2020 / 14:17 WIB
Menkes Terawan merilis tata cara klaim pengobatan corona, ini poin-poinnya
ILUSTRASI. Pasien virus corona yang mendapat bantuan alat bantu pernafasan Ventilator.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus memerangi wabah corona (Covid-19). Untuk memudahkan pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis petunjuk teknis bagi rumah sakit yang akan mengajukan klaim terkait pelayanan corona.

Beleid tersebut bertajuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Desease 2019.

Menteri Terawan telah meneken aturan itu pada 6 April 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, untuk pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu, termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian
Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu (PIE). Saat ini pemerintah telah menetapkan rumah sakit rujukan PIE dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.

Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus Covid-19 yang tinggi dan memerlukan perawatan di rumah sakit sehingga menyebabkan kapasitas rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak mampu menampung kasus Covid-19.

Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan corona agar pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 dapat optimal.

Disamping itu, beberapa kasus Covid-19 diperberat oleh adanya penyakit penyerta (comorbid) yang tidak mampu dikelola oleh rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan.
Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan Covid-19, maka perlu disusun Juknis Klaim PIE untuk dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.




TERBARU

[X]
×