Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Sebagai bentuk respon atas putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan melanggar kode etik. Hakim Arsyad Sanusi memutuskan mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi di MK.
"Bismillahirrahmannirrahim saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat dan atau pensiun dini dari jabatan Hakim Konstitusi," katanya seusai pembacaan kesimpulan hasil pemeriksaan MKH di Gedung MK, Jumat (11/2).
Pengunduran diri ini dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan, dan martabat jabatan mulia Hakim Konstitusi serta menjaga kewibawaan dan kepercayaan kepada institusi MK.
Sehubungan pernyataan pengunduran dirinya, Arsyad sekaligus menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua MK Mahfud MD, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa, Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki, rekan sejawat Hakim Konstitusi, semua pimpinan lembaga negara, Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja MK serta segenap pegawai MK dan masyarakat pencari keadilan.
"Untuk memenuhi ketentuan prosedural pengunduran diri Hakim Konstitusi dalam waktu tidak lama saya akan menyampaikan perihal pengunduran diri dan pensiun dini kepada Presiden dam ketua MK," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News