kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Menhub Ungkapkan Manfaat Membangun Pelabuhan dengan Skema Non-APBN


Kamis, 10 Februari 2022 / 13:26 WIB
Menhub Ungkapkan Manfaat Membangun Pelabuhan dengan Skema Non-APBN
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan sejumlah manfaat membangun pelabuhan di Indonesia dengan menggunakan skema pendanaan kreatif atau creative financing non APBN. 

Budi menjelaskan, salah satu manfaat yang bisa didapat dari skema ini adalah adanya akselerasi atau percepatan pembangunan infraastruktur pelabuhan di tengah terbatasnya APBN. 

Selain itu, manfaat yang bisa didapatkan adalah masuknya investasi ke Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di Indonesia. ”Kemudian adalah masuknya investasi ke Indonesia, dan juga semakin meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2).

Menurut Budi, dengan luasnya wilayah Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur termasuk pelabuhan yakni, adalah terbatasnya anggaran APBN. “Jadi di sini peran pelaku atau Badan Usaha menjadi vital, turut serta membantu akselerasi pembangunan pelabuhan yang tidak bisa dipenuhi dengan hanya mengandalkan APBN,” kata Menhub.

Lebih lanjut ia menyebut, pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada badan usaha baik nasional maupun asing untuk berperan dalam pembangunan pelabuhan di Indonesia, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan pelabuhan.

Beberapa bentuk kerja sama di bidang kepelabuhanan yang dapat dilakukan yakni konsesi, kerja sama bentuk lainnya (Kerja Sama Pemanfaatan, Persewaan, Kontrak Manajemen, dan Kerja Sama Operasi), serta Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga: Ini 3 Program Prioritas Kemenhub di Ditjen Perkeretaapian

Dijelaskan juga bahwa sejak konsesi pertama pada  tahun 2012 (Terminal Petikemas Kalibaru) sampai dengan diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah dilakukan 25 perjanjian konsesi. 

Perjanjian konsesi tersebut mencakup 4 perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan yang ada, 21 perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan baru, yang terdiri dari pelabuhan/terminal baru, pengelolaan alur, terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) berubah menjadi pelabuhan atau terminal umum dan pengelolaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan. Total nilai investasi dari konsesi yang telah dilaksanakan tersebut kurang lebih sekitar Rp 100,89 triliun.

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, telah dilakukan 2 (dua) perjanjian KPBU pengelolaan pelabuhan dengan nilai total investasi kurang lebih berjumlah Rp 19,42 Triliun, dan juga terdapat potensi investasi dengan skema konsesi pengelolaan kepelabuhanan dengan nilai total investasi kurang lebih Rp 10,83 Triliun pada tahun 2022.

“Ke depan, skenario pengembangan pelabuhan dirancang agar prosentase investasi swasta baik nasional maupun asing, termasuk Pemda, melalui Badan Usaha Pelabuhan semakin besar. Dan Pemerintah berkomitmen untuk dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya dengan dukungan iklim investasi yang baik,” tutur Menhub.

Baca Juga: Kemenhub: Indonesia Mampu dan Siap Kelola Langit Natuna

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya telah menggabungkan seluruh perusahaan pelabuhan negara dalam satu holding yaitu Pelindo. Menurutnya, penggabungan ini diharapkan dapat menguatkan industri pelabuhan nasional, menurunkan biaya logistik hingga meningkatkan konektivitas maritim seluruh dunia, sehingga mampu menghadapi tantangan dinamika pasar global dan mampu bersaing di tingkat internasional.

Erick menjelaskan, integrasi ini dilakukan agar selaras dengan arahan strategis nasional dalam mencapai visi Indonesia 2045 yaitu mengembangkan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur.

“Pengelolaan pelabuhan Indonesia yang terpenting harus didasarkan pada Good Corporate governance (GCG), sesuai dengan praktik terbaik, sehingga tidak akan merugikan negara. Bahkan yang lebih luas lagi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” kata Menteri Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×