kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menhub setuju MRT dikaji lagi


Selasa, 04 Desember 2012 / 17:33 WIB
Menhub setuju MRT dikaji lagi
ILUSTRASI. Contoh dapur minimalis dengan gaya Japandi. Foto: Instagram @japandi.interior


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai salah satu pihak yang turut serta dalam proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), setuju untuk melakukan pengkajian kembali terkait perlu tidaknya subsidi pemerintah pusat atas proyek transportasi massal tersebut.

"Kami hanya diminta untuk ikut mengkaji lagi, jangan sampai nanti ada istilah mahal dan tidak mahal. Intinya, saya setuju Gubernur membuat kajian lagi," ujar Menteri Perhubungan, Everte Ernest Mangindaan di Gedung DPR, Selasa (4/12).

Mengenai subsidi, Mangindaan bilang bahwa hal itu sedang diusahakan. Namun, semuanya tergantung Menteri Keuangan (Menkeu) dan sejauh ini belum terjawab.

"Kita lihat pertimbangannya subsidi itu untuk apa. Karena begitu banyak subisidi yang kita keluarkan. Kereta api dan bus selama ini kita subsidi. Lalu, apakah MRT ini nanti subsidinya akan menggerogoti APBN atau tidak," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga bilang bahwa pemerintah pada dasarnya setuju MRT disubsidi jika itu meringankan masyarakat. Namun, pemerintah juga perlu melihat keterdesakan proyek ini. Kalau ternyata proyek ini tidak begitu mendesak, pemerintah berusaha untuk tidak terlalu banyak membuat komitmen dalam  melakukan pinjaman dari luar negeri.

"Kebijakan dari pemerintah memang seperti itu. MRT ini termasuk yang mendesak, karena proyek anti kemacetan. Makanya perlu dikaji betul jangan sampai salah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×