Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Walaupun begitu, valuasi dan penyesuaian terhadap seluruh sektor akan terus dilakukan pemerintah secara bertahap. Tentunya dengan melihat kesiapan masing-masing sektor dan juga akan memperhatikan prinsip keadilan, keterjangkauan serta langkah-langkah pemulihan ekonomi.
Di sisi lain, Masyita menyampaikan pajak karbon di Indonesia juga akan dilengkapi oleh mekanisme perdagangan karbon. Mekanisme perdagangan karbon tersebut akan dapat berlaku ke dalam jumlah selisih tingkat emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh produsen dengan nilai cap yang diterapkan.
Masyita bilang jumlah yang menjadi hasil selisih angka tersebut dapat diperjualbelikan di bursa perdagangan karbon. Rencananya akan diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2025.
Baca Juga: Ada Insentif, Dicari Investor Energi Hijau
Sementara itu, ia menegaskan penerapan pajak karbon memiliki keuntungan dalam mendukung pemulihan hijau yang adil dan berkelanjutan. Seperti yang disebutkan di dalam UU HPP, alokasi penerimaan pajak karbon akan di alihkan kepada sektor yang ramah lingkungan.
Selain itu, untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah agar dapat adaptasi dalam menghadapi perubahan iklim.
“Hal ini penting untuk memastikan Indonesia dapat mencapai Nationality Determined Contribution (NDC) secara inklusif,” ujar Masyita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News