kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.166   24,84   0,35%
  • KOMPAS100 1.100   4,99   0,46%
  • LQ45 871   5,06   0,58%
  • ISSI 220   0,50   0,23%
  • IDX30 445   2,52   0,57%
  • IDXHIDIV20 536   1,40   0,26%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,37   0,27%
  • IDXQ30 148   0,34   0,23%

Mengapa Penerimaan PPh 21 Masih Tumbuh Meski PHK Marak?


Rabu, 14 Agustus 2024 / 18:03 WIB
Mengapa Penerimaan PPh 21 Masih Tumbuh Meski PHK Marak?
ILUSTRASI. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan masih tumbuh positif hingga Juli 2024 meski tengah marak pemutusan hubungan kerja (PHK).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan masih tumbuh positif hingga Juli 2024 meski tengah marak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan PPh 21 telah mencapai Rp 157,82 triliun per Juli 2024. Jenis pajak ini menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni sebesar 15,1%.

Realisasi PPh 21 ini mengalami pertumbuhan neto sebesar 26,6% dan secara bruto tumbuh 26,5%. 

Hal tersebut sejalan dengan aktivitas ekonomi yang baik, utilisasi dan upah tenaga kerja yang juga mengalami kenaikan sehingga mendorong pertumbuhan PPh 21.

"Jadi PPh 21 itu payroll tax kalau di Amerika Serikat. Di sini adalah kalau setiap kali kita mendapatkan penerimaan gaji itu ada potongan pajaknya PPh 21. Ini berarti bagus," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga: Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Karyawan Tumbuh Meski Angka PHK Tinggi

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan beberapa hal yang menjadi penyebab realisasi penerimaan PPh 21 meningkat pada periode laporan.

Fajry menilai, kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan pajak atas natura dan juga implementasi skema tarif efektif rata-rata (TER).

"Untuk TER dampaknya dalam setahun akan sama namun berbeda Januari-November dan Desember. Kalau Januari-November meningkat, koreksi terjadi Desember," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (14/8).

Selain itu, kata Fajry, peningkatan setoran PPh 21 juga sejalan dengan pertumbuhan wajib pajak orang pribadi (OP) sekitar 8,17% year on year (yoy) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) periode 2023-2024.

Kemudian, terdapat juga rata-rata upah dari 17 sektor yang mengalami peningkatan 3,27% berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 senilai Rp 1.045,32 triliun. Angka ini setara 52,56% target APBN 2024. Namun jumlah ini turun 5,8% secara year on year (YoY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×