kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Mengapa Penerimaan PPh 21 Masih Tumbuh Meski PHK Marak?


Rabu, 14 Agustus 2024 / 18:03 WIB
Mengapa Penerimaan PPh 21 Masih Tumbuh Meski PHK Marak?
ILUSTRASI. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan masih tumbuh positif hingga Juli 2024 meski tengah marak pemutusan hubungan kerja (PHK).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan masih tumbuh positif hingga Juli 2024 meski tengah marak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan PPh 21 telah mencapai Rp 157,82 triliun per Juli 2024. Jenis pajak ini menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni sebesar 15,1%.

Realisasi PPh 21 ini mengalami pertumbuhan neto sebesar 26,6% dan secara bruto tumbuh 26,5%. 

Hal tersebut sejalan dengan aktivitas ekonomi yang baik, utilisasi dan upah tenaga kerja yang juga mengalami kenaikan sehingga mendorong pertumbuhan PPh 21.

"Jadi PPh 21 itu payroll tax kalau di Amerika Serikat. Di sini adalah kalau setiap kali kita mendapatkan penerimaan gaji itu ada potongan pajaknya PPh 21. Ini berarti bagus," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga: Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Karyawan Tumbuh Meski Angka PHK Tinggi

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan beberapa hal yang menjadi penyebab realisasi penerimaan PPh 21 meningkat pada periode laporan.

Fajry menilai, kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan pajak atas natura dan juga implementasi skema tarif efektif rata-rata (TER).

"Untuk TER dampaknya dalam setahun akan sama namun berbeda Januari-November dan Desember. Kalau Januari-November meningkat, koreksi terjadi Desember," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (14/8).

Selain itu, kata Fajry, peningkatan setoran PPh 21 juga sejalan dengan pertumbuhan wajib pajak orang pribadi (OP) sekitar 8,17% year on year (yoy) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) periode 2023-2024.

Kemudian, terdapat juga rata-rata upah dari 17 sektor yang mengalami peningkatan 3,27% berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 senilai Rp 1.045,32 triliun. Angka ini setara 52,56% target APBN 2024. Namun jumlah ini turun 5,8% secara year on year (YoY).

Selanjutnya: MUFG Group Cetak Laba Bersih 555,89 Miliar Yen di Kuartal II-2024

Menarik Dibaca: Tinggi Gula, Ini 5 Buah yang Sebaiknya Dihindari saat Diet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×