Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, meski pemerintah sudah menunjuk enam perusahaan untuk mengimpor gula kristal putih sebanyak 500 ribu ton tapi pemerintah belum menetapkan negara tujuan impor.
Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah baru memberikan kesempatan kepada perusahaan yang ditunjuk mengimpor untuk melakukan menjajakan. "Saya belum tahu sampai sejauh mana efektivitas penjajakan itu," ucap Mustafa, Rabu (9/12).
Menurut dia, tak hanya Indonesia, sejumlah negara juga kesulitan mendapatkan impor. Pasalnya, ada sejumlah negara eksportir belum memutuskan apakah akan membuka kran ekspor atau tidak.
Dia mencontohkan, Thailand belum berniat mengekspor gulanya. Begitu pun dengan India dan China. Demikian juga dengan Brasil yang belum bisa dipastikan akan mengekspor apa tidak lantaran sebagian lahan pertaniannya terkena banjir. "Jadi belum tahu mereka masih mencari peluang," lanjutnya.
Enam perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah untuk mengimpor gula kristal putih sebanyak 500.000 ton adalah PTPN IX (81.000 ton), PTPN X (94.500 ton), PTPN XI (103.500 ton), PT Rajawali Nusantara Indonesia/RNI (85.500 ton), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/ PPI (85.500 ton), dan Perum Bulog (50.000 ton).
Adapun periode impor gula konsumsi itu sendiri ditetapkan mulai 1 Januari sampai 15 April 2010. Sedianya, langkah impor tersebut untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan gula pada akhir Februari sampai Mei 2010.
Persetujuan impor gula putih itu berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan No 527/ MPP/ Kep/ 9/ 2004 tentang ketentuan impor gula kepada importir terdaftar (PTPN/ RNI) dan memberikan penguasan izin impor kepada PT PPI dan Perum Bulog.
Mustafa melanjutkan, paling tidak baru awal tahun depan bisa diperoleh gambaran lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News