kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mendagri tunggu surat tembusan undur diri Ahok


Kamis, 25 Mei 2017 / 06:28 WIB
Mendagri tunggu surat tembusan undur diri Ahok


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA . Pemerintah menerima apa yang menjadi keinginan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah. Namun mekanisme selanjutnya masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah otomatis harus setuju dengan apa yang dimintakan Ahok. Pertimbangannya, kepala daerah ini sudah menjadi terpidana, berkekuatan hukum tetap dan enggan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Kami menerima. Tapi masih menunggu keterangan resmi dari PT,” kata Tjahjo pada keterangan tertulisnya, Rabu (24/5).

Selain itu, kata dia, Pemerintah juga tetap menunggu kabar dari jaksa terkait upaya banding yang mereka ajukan. Surat salinan putusan dari Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan keterangan dari PT DKI terkait pencabutan memori banding menjadi syarat administrasi yang ditunggu pemerintah.

Mengenai pengunduran diri Ahok sendiri, Tjahjo mengakui kalau dirinya mendapat laporan tersebut, namun belum menerima secara resmi surat yang ditembuskannya ke Kemendagri.

“Saya belum terima secara resmi,” tambah dia.

Pengunduran diri itu, kata Tjahjo diajukan sehari setelah Ahok mencabut bandingnya pada Selasa (23/5) kemarin. Dengan demikian, Ahok akan diberhentikan secara tetap, dan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diangkat definitif sebagai kepala daerah.

"Sedangkan, posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu (masa jabatan) kurang dari 18 bulan," kata Mendagri Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×