kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Mendagri tunggu surat tembusan undur diri Ahok


Kamis, 25 Mei 2017 / 06:28 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA . Pemerintah menerima apa yang menjadi keinginan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah. Namun mekanisme selanjutnya masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah otomatis harus setuju dengan apa yang dimintakan Ahok. Pertimbangannya, kepala daerah ini sudah menjadi terpidana, berkekuatan hukum tetap dan enggan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Kami menerima. Tapi masih menunggu keterangan resmi dari PT,” kata Tjahjo pada keterangan tertulisnya, Rabu (24/5).

Selain itu, kata dia, Pemerintah juga tetap menunggu kabar dari jaksa terkait upaya banding yang mereka ajukan. Surat salinan putusan dari Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan keterangan dari PT DKI terkait pencabutan memori banding menjadi syarat administrasi yang ditunggu pemerintah.

Mengenai pengunduran diri Ahok sendiri, Tjahjo mengakui kalau dirinya mendapat laporan tersebut, namun belum menerima secara resmi surat yang ditembuskannya ke Kemendagri.

“Saya belum terima secara resmi,” tambah dia.

Pengunduran diri itu, kata Tjahjo diajukan sehari setelah Ahok mencabut bandingnya pada Selasa (23/5) kemarin. Dengan demikian, Ahok akan diberhentikan secara tetap, dan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diangkat definitif sebagai kepala daerah.

"Sedangkan, posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu (masa jabatan) kurang dari 18 bulan," kata Mendagri Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×