kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri tegaskan praja IPDN dapat dipecat dan dipidana jika lakukan hal ini


Sabtu, 07 November 2020 / 19:10 WIB
Mendagri tegaskan praja IPDN dapat dipecat dan dipidana jika lakukan hal ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

"Saya sudah sekolah di mana-mana, di Inggris, Amerika, Australia, Selandia Baru. Saya juga melihat sekolah Hometown Academy Singapura, tidak ada pukul-pukulan tetapi mereka bisa bekerja profesional," ujarnya.

Karena itu, Tito sangat menentang keras kekerasan di lembaga pendidikan. Tito bercerita, saat masih menjadi Kapolri, dia tak segan mencopot pelaku kekerasan dan mendorong proses pidana.

Baca Juga: 7 Sekolah kedinasan di Indonesia ini bisa jadi pilihan setelah lulus sekolah menengah

Karena itu, ia mengingatkan jangan sampai ada praktik kekerasan di IPDN. "Kalau ada yang salah tindak fisik saja tidak apa-apa, squad jam atau push-up yang bisa membuat sehat, tapi capek juga, tapi tidak merusak," kata Tito.

"Tapi kalau pemukulan, betapa banyak yang menjadi korban, ada yang patah rusuknya, ada yang kakinya cacat. Orangtua yang mengirim anaknya untuk sekolah di sini bukan mengharapkan anaknya untuk dipukul, digebuki. Tolong dipahami betul itu," tambah Tito.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri: Jika Ada Praja IPDN Melakukan Kekerasan, Pecat, Pidanakan!", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/07/17582511/mendagri-jika-ada-praja-ipdn-melakukan-kekerasan-pecat-pidanakan?page=all#page2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Mendagri Tito minta pemda percepat realisasi belanja daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×