kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri: Perwira tinggi polisi bisa menjadi pejabat gubernur


Jumat, 26 Januari 2018 / 07:13 WIB
Mendagri: Perwira tinggi polisi bisa menjadi pejabat gubernur
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua nama perwira tinggi polisi didapuk menjadi pejabat gubernur selama perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada). Keduanya yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen M Iriawan diusulkan menjadi pejabat gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin jadi penjabat gubernur Sumatera Utara.

Usulan kedua nama itu sudah masuk ke meja presiden dan menunggu pengesahannya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penunjukkan dua perwira tinggi polisi itu memang sudah sesuai dengan undang-undang.

Penunjukkan kedua nama itu berdasarkan pertimbangan bersama dengan kapolri, panglima TNI dan menko polhukam. Salah satu latar belakang penunjukkan kedua pejabat polisi itu juga karena menjadi daerah rawan konflik dalam pentas pilkada nanti.

"Pilkada tahun 2018 kemungkinan daerah yang diindikasikan rawan konflik, semoga tidak terjadi. Sebagai mendagri setelah koordinasi akan menempatkan perwira aktif eselon satu yaitu pejabat Polri dan TNI untuk menjaga agar stabilitas keamanan terjamin dan tata kelola pemerintahannya," kata Tjahjo Kamis (25/1).

Tjahjo menceritakan, penunjukkan perwira tinggi polisi dan TNI menjadi pejabat gubernur bukan hal yang baru. Sebelumnya ia juga pernah menunjuk Irjen Carlo Tewu menjadi penjabat gubernur di Sulawesi Barat dan Soedarmo, perwira TNI yang juga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum yang jadi penjabat gubernur di Aceh. Penunjukkan itu terjadi di Pilkada 2017 lalu.

Alasan lainnya, Tjahjo juga menambahkan sebagai mendagri tidak mungkin juga melepas semua anak buahnya di eselon satu untuk menduduki pejabat gubernur. Apalagi di beberapa kursi eselon satu Kemdagri ternyata ada yang masih menjadi pejabat sementara yang tidak bisa menduduki pejabat gubernur.

Maka, diambil kebijakan mengambil penjabat dari instansi lain, misal kepolisian dan TNI. Termasuk juga pejabat kejaksaan bisa menjadi pilihan mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×