kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendagri: Ormas seperti FPI harus dibina


Selasa, 29 Oktober 2013 / 10:51 WIB
Mendagri: Ormas seperti FPI harus dibina
ILUSTRASI. JAKARTA-Launching Kios BPJS Ketenagakerjaan -?Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan kios elektronik untuk menggaet peserta pekerja bukan penerima upah atau non formal. Foto: KONTAN/Christine Novita Nababan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk merangkul dan membina organisasi masyarakat (Ormas) di daerah masing-masing. Seruan tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Gamawan mengatakan, bahwa saat ini terdapat sekitar 100.000 Ormas di seluruh Indonesia. Jumlah yang banyak tersebut harus diarahkan dan dibina agar tidak menyimpang dari jalannya pemerintahan. "Sekarang ada sebanyak 100.000 ormas di Indonesia, mereka ini harus dibina, bila tidak akan menjalankan kegiatan sendiri-sendiri," terang Gawaman di Bukittinggi seperti dirilis Kemdagri, Selasa (29/10).

Menurut Gamawan, Ormas adalah wadah untuk berhimpun dan berpartisipasi bagi kepentingan pembangunan. Oleh sebab itu pemerintah daerah perlu menggandengnya, termasuk dalam hal ini organisasi Forum Pembela Islam (FPI) yang merupakan organisasi resmi yang terdaftar.

“FPI bukan organisasi terlarang, karena itu mereka harus diberdayakan dan jika melakukan pelanggaran dapat diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” kata Gamawan.

Kendati demikian, Mendagri mengakui bahwa selama ini memang ada yang alergi dengan FPI karena Ormas tersebut dinilai melakukan pelanggaran. Namun ia menyebutkan, yang melakukan pelanggaran bukan hanya FPI , tetapi juga ormas lain.

Atas alasan itu, Gamawan bilang wacana untuk kerja sama dengan FPI tidak perlu menjadi pertentangan karena hal itu merupakan pengejawantahan UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas. Gamawan  menilai, terjadinya pertentangan terhadap wacana pemberdayaan FPI disebabkan ada pihak yang belum memahami secara utuh UU no 17 tahun 2013 yang mengatur tentang pembinaan ormas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×