Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan melanjutkan Undang Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) di Papua dan Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo. Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat kajian mengenai evaluasi Otsus. "Kalau soal (Otsus) dilanjutkan saya jamin pasti dilanjutkan," ujar Tjahyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/9).
Baca Juga: Presiden Jokowi dorong mebel dan produk kayu manfaatkan peluang eskpor
UU Otsus yang ada saat ini akan berakhir pada tahun 2021 mendatang. Namun, evaluasi akan dilakukan untuk program Otsus tersebut. Nantinya hasil kajian dari Kemendagri akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Program dari dana Otsus harus dibuat agar lebih merata. Penggunaan dana Otsus selama ini ditentukan melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
"Kita memberikan himbauan kepada gubernur ada sektor skala prioritas yang harus dipenuhi. Kesehatan, pendidikan, masalah perumahan, termasuk bantuan operasional yang lebih memadai kepada tokoh adat atau asosiasi tokoh adat di Papua," terang Tjahyo.
Revisi UU Otsus juga menjadi salah satu permintaan tokoh Papua dan Papua Barat saat memenuhi undangan Presiden Joko Widodo. Revisi dianggap penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih sehingga implementasi optimal.
Baca Juga: Jokowi setujui provinsi baru di Papua
"Menyempurnakan UU agar tidak ada halangan dalam implementasi dan benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Papua," terang perwakilan tokoh masyarakat Papua, Abisai Rollo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News