CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jokowi setujui provinsi baru di Papua


Selasa, 10 September 2019 / 14:59 WIB
Jokowi setujui provinsi baru di Papua
ILUSTRASI. Jokowi menemui tokoh masyarakat Papua dan Papua Barat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan pemekaran provinisi di wilayah Papua. Sebelumnya tokoh masyarakat Papua mengusulkan pemekaran lima provinsi baru. Namun dari lima usulan provinsi baru tersebut hanya akan direalisakan dua provinsi hingga tiga provinsi.

"Mengenai yang berkaitan dengan pemekaran, ya jangan banyak-banyak dulu," ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa (10/9).

Usulan itu harus dilengkapi oleh kajian dan dipastikan berasal dari masyarakat. Jokowi bilang pemekaran provinsi memungkinkan dilakukan mengingat ada undang-undang (UU) yang menjadi landasan hukum. "Karena UU sudah mendukung ke sana," terang Jokowi.

Baca Juga: Masyarakat Papua dan Papua Barat usul pemekaran lima provinsi baru

Namun, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Sejak tahun 2014 lalu telah ada 314 daerah yang mengusulkan pemekaran.

Mengenai pemekaran, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Wiranto bilang masih dalam kajian. Meski pun presiden telah memastikan memenuhi usulan pemekaran tersebut.

"Itu semua kan baru masukan, soal pemekaran beliau mengatakan nanti akan ada satu pertimbangan. Kita lihat saja nanti," jelas Wiranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×