kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendagri akan konsultasi ke MA terkait Ahok


Senin, 13 Februari 2017 / 17:02 WIB
Mendagri akan konsultasi ke MA terkait Ahok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA), besok (14/2). Tujuannya untuk membahas penafsiran pasal yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami merencanakan paling lambat besok pagi kami menyampaikan ke Mahkamah Agung," ujar Tjahjo di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (12/2).

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang mengumpulkan bukti, data, dan fakta untuk dibawa ke MA. Sehingga hal yang dibahas untuk penggunaan pasal dakwaan ke Ahok bisa konkrit. "Kami menyampaikan, menginvetarisir semua masalah," ujar Tjahjo.

Tjahjo memaparkan, jika salah mengambil keputusan, pemerintah bisa digugat. Akibat banyak tafsir, Tjahjo meminta bantuan dari MA. "Apakah ini salah atau benar semua orang punya tafsir. Makanya kita minta sama MA," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, alasan Ahok tidak dipecat karena Kementerian Dalam Negeri melihat ada dua pasal yang dikenakan. Dakwaan pertama jaksa menjerat Ahok dengan pasal 156 a KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.

"Kalau kami terapkan pasal ini, lalu keputusan pengadilan atau tuntutannya beda kami yang digugat," kata Tjahjo.

(Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×