kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -12.000   -0,46%
  • USD/IDR 18.110   14,00   0,08%
  • IDX 6.089   -41,68   -0,68%
  • KOMPAS100 797   -2,73   -0,34%
  • LQ45 607   -0,73   -0,12%
  • ISSI 210   -1,48   -0,70%
  • IDX30 342   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 424   0,62   0,15%
  • IDX80 91   -0,22   -0,24%
  • IDXV30 116   -0,12   -0,10%
  • IDXQ30 110   0,12   0,11%

Mendagri akan konsultasi ke MA terkait Ahok


Senin, 13 Februari 2017 / 17:02 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA), besok (14/2). Tujuannya untuk membahas penafsiran pasal yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami merencanakan paling lambat besok pagi kami menyampaikan ke Mahkamah Agung," ujar Tjahjo di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (12/2).

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang mengumpulkan bukti, data, dan fakta untuk dibawa ke MA. Sehingga hal yang dibahas untuk penggunaan pasal dakwaan ke Ahok bisa konkrit. "Kami menyampaikan, menginvetarisir semua masalah," ujar Tjahjo.

Tjahjo memaparkan, jika salah mengambil keputusan, pemerintah bisa digugat. Akibat banyak tafsir, Tjahjo meminta bantuan dari MA. "Apakah ini salah atau benar semua orang punya tafsir. Makanya kita minta sama MA," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, alasan Ahok tidak dipecat karena Kementerian Dalam Negeri melihat ada dua pasal yang dikenakan. Dakwaan pertama jaksa menjerat Ahok dengan pasal 156 a KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.

"Kalau kami terapkan pasal ini, lalu keputusan pengadilan atau tuntutannya beda kami yang digugat," kata Tjahjo.

(Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×