Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, keputusannya tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari posisi Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar hukum.
Ia mengatakan, ancaman hukuman lima tahun penjara yang didakwakan kepada Ahok merupakan dakwaan alternatif, bukan dakwaan tunggal.
"Kan itu dakwaan alternatif, Mas dan Mbak sekalian bisa cek ke seluruh pengadilan, apa benar itu dakwaan alternatif," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Mengenai keinginan sejumlah fraksi mengajukan hak angket karena status Ahok yang belum diberhentikan sementara, Tjahjo mengatakan, hal itu merupakan hak anggota Dewan.
Tjahjo menyebutkan, ada juga kepala daerah yang statusnya terdakwa tetapi tidak diberhentikan, bukan hanya Ahok.
"Padahal, ada lho kepala daerah yang dia terdakwa, tetapi tidak saya berhentikan selain Ahok karena dia dituntut di bawah lima tahun. Saya enggak mau sebut, ini masa tenang dan yang bersangkutan juga ikut pilkada sekarang," kata Tjahjo. (Rakhmat Nur Hakim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News