Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Ini kabar baik bagi eksportir dan importir. Pemerintah akan menyederhanakan mekanisme proses ekspor impor yang saat ini berjumlah 1.600 peraturan. Banyaknya jumlah peraturan itu dinilai membebani biaya produksi.
Deputi Bidang Perdagangan dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady menuturkan, saat ini ada banyak peraturan ekspor impor yang sudah tidak layak lagi dipergunakan. Malahan, lanjut Edy, ada peraturan yang sebenarnya pernah dicabut tapi dijalankan kembali di lapangan. "Aturan ekspor impor yang dikeluarkan berbagai instansi jumlahnya lebih dari 1.600, Anda bisa membayangkan. Peraturan ekspor impor kita itu lebih dari itu, bisa dilihat di database kita," ujar Edy, Jumat (17/5).
Pemerintah menyadari, banyak peraturan ekspor impor saat ini yang sudah tidak layak lagi diterapkan, bahkan bisa merugikan karena menjadi beban biaya produksi. Akibat banyak peraturan itu, mulai dari pemeriksaan di pelabuhan, moving dari pada barang di pelabuhan, dan waktu tunggu di pelabuhan, menurut Edy, banyak pelaku usaha eksportir dan importir yang mengeluhkan. "Yang tadinya turun dari 5,5 hari ke 4 hari dan 3 hari sekarang balik ke 8 hari-12 hari karena adanya beban-bebas pada pre clearance, beban pada post clear," ujarnya.
Dengan melakukan penyerderhataan aturan ekspor impor, lanjut Edy, pemerintah berkeinginan melakukan pengawasan perdagangan ekspor-impor, bukan hanya terkait penyelundupan tetapi bagaimana produk yang masuk itu bermanfaat bagi konsumen dan dapat mengawasi produk tidak merugikan konsumen seperti tidak mudah rusak, ketergantungan dengan produk lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News