kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pemerintah sederhanakan aturan ekspor-impor


Jumat, 17 Mei 2013 / 18:44 WIB
Pemerintah sederhanakan aturan ekspor-impor
ILUSTRASI. Ternak Uang


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ini kabar baik bagi eksportir dan importir. Pemerintah akan menyederhanakan mekanisme proses ekspor impor yang saat ini berjumlah 1.600 peraturan. Banyaknya jumlah peraturan itu dinilai membebani biaya produksi. 

Deputi Bidang Perdagangan dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady menuturkan, saat ini ada banyak peraturan ekspor impor yang sudah tidak layak lagi dipergunakan. Malahan, lanjut Edy, ada peraturan yang sebenarnya pernah dicabut tapi dijalankan kembali di lapangan. "Aturan ekspor impor yang dikeluarkan berbagai instansi jumlahnya lebih dari 1.600, Anda bisa membayangkan. Peraturan ekspor impor kita itu lebih dari itu, bisa dilihat di database kita," ujar Edy, Jumat (17/5).

Pemerintah menyadari, banyak peraturan ekspor impor saat ini yang sudah tidak layak lagi diterapkan, bahkan bisa merugikan karena menjadi beban biaya produksi. Akibat banyak peraturan itu, mulai dari pemeriksaan di pelabuhan, moving dari pada barang di pelabuhan, dan waktu tunggu di pelabuhan, menurut Edy, banyak pelaku usaha eksportir dan importir yang mengeluhkan. "Yang tadinya turun dari 5,5 hari ke 4 hari dan 3 hari sekarang balik ke 8 hari-12 hari karena adanya beban-bebas pada pre clearance, beban pada post clear," ujarnya.

Dengan melakukan penyerderhataan aturan ekspor impor, lanjut Edy, pemerintah berkeinginan melakukan pengawasan perdagangan ekspor-impor, bukan hanya terkait penyelundupan tetapi bagaimana produk yang masuk itu bermanfaat bagi konsumen dan dapat mengawasi produk tidak merugikan konsumen seperti tidak mudah rusak, ketergantungan dengan produk lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×