kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendadak, Wiranto panggil Panglima TNI dan Wakapolri, ada apa?


Senin, 19 Februari 2018 / 14:24 WIB
Mendadak, Wiranto panggil Panglima TNI dan Wakapolri, ada apa?
ILUSTRASI. Wiranto


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjono dan Wakapolri Komjen Syafruddin menyambangi Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Senin (19/2).

Panglima TNI tiba lebih dulu sekitar Pukul 12.00 WIB sementara Wakapolri menyusul tiba setengah jam kemudian sekitar pukul sekitar 12.30 WIB.

Kedatangan dua petinggi lembaga negara itu tidak dijadwalkan sebelumnya dalam jadwal agenda Menteri Polhukam Wiranto yang disampaikan kepada media.

Berdasarkan agenda yang disampikan Humas Kemenko Polhukam, agenda Menko Polhukam hari ini hanya menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Bosnia Herzegovina di Kemenko Polhukam pukul 10.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, pertemuan antara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjono dan Wakapolri Komjen Syafruddin dengan Menko Polhukam masih dilaksanakan.

Belum ada konfirmasi soal agenda pertemuan itu. Namun Senin pagi Wakapolri sempat menggelar video conference dengan kepala Polda se-Indonesia terkait dengan pengamanan tempat-tempat ibadah dan para tokoh agama.

Sebelumnya, bahkan beredar kabar kalau video conference Kapolri dengan Kapolda terkait dengan rencana kepulangan Pimpinan FPI Rizieq Sihab. Namun kabar itu dibantah oleh Polri. (Yoga Sukmana) 

Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Mendadak, Wiranto Panggil Panglima TNI dan Wakapolri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×