kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Mencermati latar belakang lima anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Jokowi


Sabtu, 21 Desember 2019 / 05:30 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pimpinan KPK di Istana Negara pada hari ini, Jumat (20/12). Pelantikan ini memecahkan teka-teki siapa yang menjadi Dewan Pengawas KPK yang selama ini sempat menuai kontroversi.

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id di Istana Negara, tampak sejumlah calon Dewan Pengawas KPK. Mereka adalah: Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris. Sebelumnya Syamsuddin merupakan salah satu pihak yang menentang perubahan UU KPK termasuk Dewan Pengawas di dalamnya.

Baca Juga: Jokowi lantik anggota Dewan Pengawas KPK, Jumat (20/12) siang

Salah satu penyebab Syamsuddin menerima tawaran tersebut karena dipilih langsung oleh Presiden. Sebelumnya Dewan Pengawas direncanakan dipilih oleh DPR. "Saya pikir ini peluang ini menunjukan komitmen presiden untuk menunjukan pencegahan korupsi," ujar Syamsuddin di kompleks istana kepresidenan, Jumat (20/12).

Artidjo Alkostar juga masuk ke Istana Negara sebagai calon Dewas KPK. Artidjo sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA yang banyak memperberat banding yang diajukan narapidana korupsi ke MA.

Salah satu alasan ia menerima jabatan Dewas KPK adalah karena panggilan negara. Artidjo menegaskan adanya Dewas KPK tidak mengganggu kewenangan KPK. "Tidak tergantung orangnya, kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik," terang Artidjo.

Baca Juga: Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya




TERBARU

[X]
×