kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mencari instrumen menarik untuk dana repatriasi


Kamis, 11 Februari 2016 / 12:05 WIB
Mencari instrumen menarik untuk dana repatriasi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berharap dana hasil repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan membuat pasar investasi dalam negeri bergairah. Sebab dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty akan lebih banyak tersedot ke sektor keuangan dan investasi portofolio.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, kesiapan instrumen investasi menjadi kunci agar dana-dana tersebut bisa bertahan lebih lama di dalam negeri. Saat ini hal utama yang harus segera disiapkan oleh pemerintah adalah membuat instrumen investasi yang bisa menggiring dana repatriasi itu masuk ke sektor riil.

Dengan begitu dana itu bisa membiayai pembangunan. "Saat iniĀ  baru surat utang negara yang menarik," katanya, Rabu (10/2). Jika dana repatriasi masuk ke government bond bisa mendorong pembangunan.

Sementara jika hanya masuk ke portofolio investasi saham, dana tersebut hanya berputar di pasar keuangan. Apalagi sejauh ini instrumen investasi portofolio lebih marak, dibandingkan instrumen investasi untuk pembiayaan proyek. Seperti instrumen reksadana, pasar saham, hingga Real Estate Investment Trust (REIT's).

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas RUU tax amnesty. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan tarif tebusan pajak 1%, 2%, dan 3%, jika wajib pajak melakukan repatriasi aset.

Dana repatriasi diwajibkan masuk instrumen investasi dalam negeri dan tidak boleh ditarik selama satu tahun. Sedang WP yang mengajukan pengampunan pajak tanpa repatriasi aset, tarifnya 2%, 4%, dan 6%. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan akan ada dana Rp 2.000 triliun masuk jika tax amnesty berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×