kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Menanti Pidato Nota Keuangan 2024 Jokowi, Ekstensifikasi Cukai Jadi Berlaku?


Selasa, 15 Agustus 2023 / 15:27 WIB
Menanti Pidato Nota Keuangan 2024 Jokowi, Ekstensifikasi Cukai Jadi Berlaku?
ILUSTRASI. Kemenkeu memberi kode akan mulai menerapkan cukai plastik dan MBDK di tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membacakan Nota Keuangan Pengantar Rancang Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dalam Rapat Tahunan DPR dan MPR RI.

Presiden Jokowi dijadwalkan akan membacakan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 pukul 14.35 WIB.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun berharap, dalam Nota Keuangan 2024 yang akan dibacakan oleh Presiden Jokowi salah satunya mengenai pemberlakukan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga: Ekonom:Tahun Politik Jadi Tantangan Pemerintah Capai Target Penerimaan Negara

Terlebih lagi, DPR RI sudah memberikan restu kepada pemerintah untuk segera menerapkan ekstensfikasi kedua cukai tersebut. 

Menurutnya, isu kesehatan seperti obesitas dan pencemaran lingkungan menjadi isu yang menjadi fokus pemerintah.

"Ini harusnya mudah-mudahan karena di KEM-PPKF 2024 sudah saya ingatkan. Mudah-mudahan di Nota Keuangan itu sudah mulai dimasukkan oleh Presiden, karena sudah tidak membutuhkan lagi persetujuan dari DPR dan kita sudah memberikan persetujuan," ujar Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (15/8).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memberi kode akan mulai menerapkan cukai plastik dan MBDK di tahun depan.

Ia mengatakan, penerapan cukai plastik dan MBDK membutuhkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, penerapannya belum bisa dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: Soal Ekstensifikasi Jasa Kena Cukai, Pengamat: Perlu Pertimbangan Mendalam

Asal tahu saja, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan pendapatan dari cukai berpemanis sebesar Rp 3,08 triliun. Untuk itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah Rp 4,06 triliun.

Adapun, kedua target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×