kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   0,00   0,00%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Menaker terbitkan surat edaran terkait hari libur pekerja dan buruh pada pemilu 2019


Jumat, 12 April 2019 / 18:56 WIB
Menaker terbitkan surat edaran terkait hari libur pekerja dan buruh pada pemilu 2019


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2019 tentang hari libur bagi pekerja/ buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019. 

Surat edaran tertanggal 9 April 2019 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing. 

Menteri Hanif mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional. 

Di dalam SE itu Menaker Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. "Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif. 

Para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, lanjut Hanif, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum. Hari dan tanggal yang dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2019. 

Surat edaran itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (Latief)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Menaker Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Pemilu 2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×