kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menaker terbitkan surat edaran terkait hari libur pekerja dan buruh pada pemilu 2019


Jumat, 12 April 2019 / 18:56 WIB
Menaker terbitkan surat edaran terkait hari libur pekerja dan buruh pada pemilu 2019


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2019 tentang hari libur bagi pekerja/ buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019. 

Surat edaran tertanggal 9 April 2019 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing. 

Menteri Hanif mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional. 

Di dalam SE itu Menaker Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. "Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif. 

Para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, lanjut Hanif, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum. Hari dan tanggal yang dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2019. 

Surat edaran itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (Latief)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Menaker Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Pemilu 2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×