kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: PP 59/2021 instrumen penting perbaiki tata kelola pelindungan pekerja migran


Kamis, 22 April 2021 / 20:32 WIB
Menaker: PP 59/2021 instrumen penting perbaiki tata kelola pelindungan pekerja migran
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah diundangkan pada 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).  

Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena disamping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang  penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4).

Dia menjelaskan, tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. 

Baca Juga: Peran Badan Perlindungan PMI (BP2MI) semakin diperkuat

Menurutnya, ke depannya, pemerintah menginginkan pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled dan kompeten.

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran  dan penerapan regulasi yang baik, “ terang Ida.

Adapun, PP 59/2021 ini terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut Ida, pelindungan PMI adalah isu sentral, sehingga diatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja.

Selanjutnya, Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA ini akan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.

Bab IV PP No. 59/2021 mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Bab V PP No. 59/2021 mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan.

Adapun Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya: Terbitkan PP 59/2021, pemerintah beri perlindungan hukum, sosial, ekonomi bagi PMI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×