CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Menaker: Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Solusi Atasi Keresahan Buruh


Rabu, 21 Februari 2024 / 18:10 WIB
Menaker: Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Solusi Atasi Keresahan Buruh
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingat hingga kini masih sedikit perusahaan yang menerapkan upah berbasis produktivitas tersebut.

"Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas," ucap Menaker dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/2).

Baca Juga: Upah Buruh Rendah, Semakin Jauh dari Sejahtera

Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja. 

Apabila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan. Maka, berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh, yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

"Melalui upah berbasis produktivitas, kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya. Hiruk pikuk terjadi karena keadilan belum kita dapatkan," sambungnya.

Pada satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja atau buruh. Bahkan, terkadang ada tekanan dan keadilan tidak diperoleh pekerja dari pengusaha. 

Baca Juga: Hingga November, Penempatan Pekerja Migran Mencapai 257.460 Pekerja

"Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha," ucapnya.

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Untuk itu ia berterima kasih kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek ini.

"Bagi kami kehadiran dari perusahaan pada acara Bimtek ini sangat penting. Datang saja kami terima kasih, apalagi bapak ibu menerapkannya, kami lebih berterima kasih lagi kepada bapak ibu semua," ucapnya.

Ia meminta perusahaan agar tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas.

Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberikan beban berat bagi perusahaan. 

Baca Juga: Anno Horribilis Ketenagakerjaan

Pemerintah tetap memberikan beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode. 

"Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×