kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.393   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.519   4,25   0,06%
  • KOMPAS100 1.060   -0,48   -0,05%
  • LQ45 795   -1,59   -0,20%
  • ISSI 255   0,65   0,26%
  • IDX30 414   -1,46   -0,35%
  • IDXHIDIV20 471   -2,59   -0,55%
  • IDX80 120   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 123   -0,26   -0,21%
  • IDXQ30 132   -0,74   -0,56%

Menaker Diberi Tenggat 2 Pekan untuk Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun


Jumat, 18 Februari 2022 / 14:16 WIB
Menaker Diberi Tenggat 2 Pekan untuk Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menaker Diberi Tenggat 2 Pekan untuk Cabut Kebijakan JTH Cair Usia 56 Tahun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Mirah mengungkapkan, dalam pertemuan yang sama, serikat buruh dengan tegas menolak tawaran Ida yang ingin agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat diimplementasikan terlebih dulu untuk kemudian dievaluasi dalam 3 bulan. 

Serikat buruh menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sejak awal bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10. 

Baca Juga: Meski Tak Aktif Mengiur, Pekerja Masih Dapat Pertambahan Nilai Investasi JHT

Mirah dkk menilai, dalam Undang-undang SJSN, “peserta” adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. 

“Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mirah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pekerja Beri Tenggat 2 Pekan Menaker Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×