kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Implementasi Program JKP


Sabtu, 12 Maret 2022 / 12:15 WIB
Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Implementasi Program JKP
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

“Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta,” tutur Anggoro. 

Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial.

“Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami,” tambahnya. 

Senada dengan Menaker, Anggoro mengatakan program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini. 

Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJamsostek (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Terus Berinovasi, Kini Bayar Iuran Bisa Lewat Agen BRILink

“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” tutup Anggoro.

Senada dengan Direktur utama BPJamsostek, kepala kantor Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih atau yang disapa wetty menyampaikan, program JKP menjadi sangat bermanfaat untuk para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat di PHK. Melalui manfaat JKP peserta mendapatkan manfaatnya antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Jelasnya. 

Lebih lanjut, pihaknya telah berhasil menyelesaikan proses klaim JKP dengan manfaat uang tunai sebesar Rp 9 juta kepada 4 peserta BPJasmsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×