kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.047   -30,00   -0,17%
  • IDX 5.697   -143,05   -2,45%
  • KOMPAS100 753   -18,66   -2,42%
  • LQ45 568   -13,29   -2,29%
  • ISSI 199   -3,96   -1,95%
  • IDX30 321   -7,15   -2,18%
  • IDXHIDIV20 397   -9,21   -2,27%
  • IDX80 85   -2,02   -2,31%
  • IDXV30 108   -3,35   -3,00%
  • IDXQ30 104   -2,22   -2,09%

Menag: Salat Iduladha berjemaah di wilayah PPKM darurat ditiadakan


Sabtu, 03 Juli 2021 / 09:31 WIB
ILUSTRASI. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang meniadakan salat Iduladha berjemaah di wilayah PPKM darurat.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

c. Khutbah Iduladha
Penyampaian Khutbah Iduladha wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Iduladha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

d. Jemaah Salat Iduladha
Jemaah Salat Iduladha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2) Dalam kondisi sehat;
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;
7) Membawa perlengkapan Salat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);
8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Salat Iduladha;
9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Salat Iduladha.

Baca Juga: Menahan Laju Penyebaran Covid-19 dengan PPKM Darurat

3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca Juga: Jangan sampai keliru, ini tips memilih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam




TERBARU

[X]
×