kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menag minta jajarannya jadi teladan dan ajak tokoh agama sosialisasikan prokes


Rabu, 03 Februari 2021 / 00:01 WIB
Menag minta jajarannya jadi teladan dan ajak tokoh agama sosialisasikan prokes
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video.

“Saya tegaskan, jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik tentu ada reward-nya. Tapi kalau ini tidak dilaksanakan, tentu ada punishment yang kita berikan juga. Kita sudah membuat sistem pelaporan secara online day by day. Saya pun memiliki akses dashboard untuk memantau laporan tersebut langsung dari handphone saya,” ujar dia.

Baca Juga: Wall Street berseri jelang laporan Amazon dan Alphabet, stimulus tetap jadi fokus

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama.

Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

Yaqut mengatakan, seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan.

“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid 19,” tutur Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×