Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebut akan ada relaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Relaksasi ini dalam bentuk penurunan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0%.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, kebijakan ini akan efektif berlaku per 1 Oktober 2020. Katanya, ini juga merupakan bagian dari usaha bank sentral untuk meningkatkan pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga: Kabar gembira! Kredit kendaraan bermotor ramah lingkungan bakal bebas uang muka
Peneliti ekonomi senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi melihat, relaksasi ini masih belum bisa terlalu mengerek permintaan kredit. Apalagi, dalam situasi pandemi Covid-19.
"Dalam kondisi daya beli masyarakat yang melemah seperti sekarang, tidak banyak membantu mendorong pertumbuhan kredit," kata Eric kepada Kontan.co.id, Kamis (20/8).
Eric menambahkan, kebijakan ini bakal lebih terasa manfaatnya kalau dikeluarkan dalam situasi normal atau kalau tidak ada wabah seperti sekarang.
Baca Juga: Dalam rangka HUT RI ke-75, pelanggan Bhinneka dapat menikmati cashback 30%
Senada dengan Eric, ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan kalau kebijakan makroprudensial yang akan digelontorkan oleh bank sentral ini bisa mendorong perekonomian, tetapi akan sulit efektif kalau tidak dibarengi dengan kebijakan fiskal dari pemerintah.
"Harus ada bauran, koordinasi kebijakan biar efektif. Namun, saya rasa ini juga merupakan dari bauran kebijakan itu. Jadi, mulai dari penurunan suku bunga acuan, kebijakan makroprudensial, dan nanti plus percepatan belanja pemerintah," kata David.