Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik datang dari Bank Indonesia (BI). Bank sentral rencananya akan merelaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan per 1 Oktober 2020 mendatang.
Gubernur BI Perry Warjiyo, mengatakan, BI akan menghapus ketentuan minimum uang muka (down payment) alias DP 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Energi terbarukan ditargetkan sumbang 23% kebutuhan energi nasional pada 2025
"BI akan menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5% - 10% menjadi 0%," jelas Perry dalam video conference, Rabu (19/8).
Soal ketentuan khusus terkait kendaraan berwawasan lingkungan yang dimaksud, Perry mengatakan kalau bank sentral tidak mengeluarkan ketentuan tersebut. Otoritas moneter menyerahkan segala hal terkait klasifikasi kendaraan ramah lingkungan kepada pemerintah.
Baca Juga: Canggih! Bestune E01 meluncur bersama fitur asisten virtual yang tak biasa
Namun, hingga sejauh ini, Perry mengatakan kalau kendaraan ramah lingkungan yang dimaksud antara lain kendaraan bermotor tenaga listrik.