Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melchias Markus Mekeng, anggota DPR RI Komisi XI DPR, membantah pernyataannya mengajak masyarakat untuk melakukan korupsi asal nilainya kecil. Mekeng menegaskan bahwa dia tidak mentolerir perbuatan korupsi, baik itu korupsi dengan nilai kecil maupun besar.
“Korupsi ya korupsi. Itu perbuatan melanggar hukum. Mau kecil atau besar, sama saja. Saya sama sekali tidak tolerir terhadap perbuatan korupsi. Apa yang saya katakan bukan lalu mengajak boleh korupsi asal nilainya kecil. Bukan begitu maksudnya,” kata Mekeng dalam keterangannya, Kamis, (30/3).
Mekeng memberikan klarifikasi atas pernyataannya saat Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Menteri Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga: Viral Foto Alphard Masuk Apron Bandara, Anggota DPR Ini Sebut Sri Mulyani Lagi Apes
Mekeng mengomentari kasus harta kekayaan tidak wajar mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjadi tersangka korupsi KPK.
Dia menyebut RAT makan uang haram secara berlebihan, dan hal tersebut membuat Tuhan marah. Namun, Mekeng menjelaskan bahwa pernyataannya lebih pada uang haram dalam transaksi di masyarakat, yang tidak diketahui asal usulnya.
Masyarakat tidak bisa mengontrol 100 persen sumber uang yang beredar. Hal ini disebabkan karena kita tidak tahu dari mana sumber uang seseorang berasal. Sebagai contoh, seorang penjual rokok tidak pernah tahu sumber uang dari pembelinya.
Jika uang pembelinya berasal dari hasil pencurian atau pemerasan, maka sudah masuk kategori uang haram. Otomatis, penjual rokok juga menikmati uang hasil rampokan dari pembeli tersebut.
Mekeng menegaskan bahwa dia bukan mengajak masyarakat untuk melakukan korupsi asal nilainya kecil dan tidak mendukung praktik korupsi.
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Mekeng Pertanyakan Penyehatan Waskita Karya
Dia ingin mengingatkan masyarakat bahwa dalam kehidupan sehari-hari, tanpa sadar kita bisa makan uang haram karena tidak tahu asal-usul sumber dana seseorang.
Selama ini, Indonesia belum menerapkan model instrumen sebelum melakukan transaksi yang meminta seseorang menyatakan asal-usul sumber uangnya.
Mekeng menyimpulkan bahwa perbuatan korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum. Tidak ada beda antara nilai korupsi yang kecil atau besar, sama-sama perbuatan korupsi. Oleh karena itu, dia tidak mentolerir praktik-praktik korupsi baik itu dengan nilai kecil maupun besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News