Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, salah satu strategi umum pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 adalah melalui dukungan dari Bank Indonesia (BI) di pasar perdana.
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, BI diperkenankan masuk ke pasar perdana untuk membeli SBN sampai dengan 25%, sebagai sumber pembiayaan yang bersifat last resort atau back stop.
Baca Juga: Minim sentimen positif, begini proyeksi IHSG pada kuartal II-2020
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, apabila BI membantu membeli SBN di luar mekanisme pasar perdana maka akan berimbas pada integritas pasar. Bahkan, bisa berakibat pada penutupan pasar perdana untuk lelang SBN pemerintah.
"Lelang di pasar perdana ini kan dilakukan oleh perbankan dalam negeri, investor dalam negeri, dan investor luar negeri. Kalau kami untuk bantu pemerintah above the line itu ada mekanisme sendiri, ini integritas pasar dipertanyakan. Berarti pemerintah harus menutup pasar perdana untuk lelang," kata Perry dalam rapat virtual, Rabu (6/5).
Intervensi BI di pasar perdana, memang bertujuan untuk menyerap lelang secara maksimal dengan batasan pembelian sampai dengan 25%. Mekanisme lelang ini, sesuai dengan prosedur yang telah disepakati untuk menjaga agar harga lelang tidak jatuh, serta yield obligasi tidak naik.
"Kenapa harus melalui lelang? Kami mengikuti prosedur itu supaya harga lelang tidak jatuh, yield-nya tidak naik. Kenapa hanya boleh 25%? Pasar itu praktik yang selama ini itu 20% kami naikkan jadi 25% dari target," kata Perry.
Baca Juga: Daya beli ambyar bikin ekonomi RI terpuruk, saatnya membangkitkan kelas menengah
Artinya, sebagai bagian dari pembiayaan above the line, BI hanya diperbolehkan membeli SBN di pasar perdana maksimal sebesar Rp 125 triliun. Namun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah tersebut merupakan batas bawah, sehingga Kemenkeu menargetkan intervensi BI di pasar perdana bisa mencapai antara Rp 106 triliun - Rp 242 triliun.
Di dalam Perppu Nomor 1/2020 ini, diatur bahwa BI dapat masuk sebagai non competitive bidder, serta masuk pada lelang tambahan atau greenshoe option dan lelang SBN melalui private placement.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News