kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

MEA, Vietnam ancaman utama


Rabu, 02 Desember 2015 / 14:21 WIB
MEA, Vietnam ancaman utama


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Vietnam dinilai akan menjadi kompetitor terbesar bagi Indonesia saat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) resmi diberlakukan pada 31 Desember 2015 mendatang.

Deputi Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Afandi Lukman menuturkan bahwa Vietnam memiliki sektor-sektor yang potensial mirip dengan yang dimiliki Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga akan saling tarik menarik investor dengan Vietnam.

"Vietnam memiliki produk industrinya sama dengan Indonesia. Mereka memiliki produk tekstil dan produk sepatu. Itu kan (produk) kita," tutur Rizal.

Kemiripan ini, menurut Rizal, ditunjukkan dengan indeks kemiripan antara Indonesia dengan Vietnam yang tinggi yakni 50%.

Rizal mencontohkan persaingan antara Vietnam dan Indonesia untuk investasi Samsung. "Akhirnya Samsung memilih Vietnam," ujar Rizal.

Agar bisa bersaing dengan Vietnam, Rizal berpendapat bahwa Indonesia harus menggenjot perbaikan di berbagai sektor.

"Sistem negara Vietnam yang sosialis, seperti China membuat perizinan lahan di Vietnam jauh lebih mudah. Karena tanah dikuasai negara," tutur Rizal.

Selain itu, status keanggotaan Vietnam dalam Trans-Pasific Partnership (TPP) harus diperhitungkan. Indonesia akan kesulitan bersaing dalam harga.

"Mereka bisa dapat konsesi perdagangan 0 persen, sedangkan produk kita harus kenapa biaya normal. Kita jadi kurang kompetitif," pungkas Rizal.

(Ramanda Jahansyahtono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×