kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.002,22   8,62   0.87%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mayoritas masyarakat disebut menolak digulirkannya kembali program pengampunan pajak


Jumat, 29 Oktober 2021 / 21:48 WIB
Mayoritas masyarakat disebut menolak digulirkannya kembali program pengampunan pajak
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Continuum Data Indonesia melaporkan, adanya pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021 lalu disambut positif oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Akan tetapi penyambutan baik ini dikecualikan untuk pengenaan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hasil penelitian tersebut diambil dari analisis big data percakapan di media sosial yang diambil dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. pihaknya telah menganalisis sebanyak 8.523 pembicaraan di media sosial yang diambil dalam kurun waktu 4 sampai 21 Oktober 2021. Dengan sekitar 70% berasal dari pengguna media sosial di Pulau Jawa.

Data Analyst Continuum Data Indonesia, Natasha Yulian mengatakan, hampir seluruh pengguna media sosial atau sekitar 97% diantaranya menolak digulirkannya kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Hal ini disebabkan karena mereka menganggap Undang-Undang Pajak yang baru tersebut menguntungkan orang kaya. Dimana UU tersebut akan menghilangkan sanksi pidana pengemplang pajak, dan pengurangan denda bagi penunggak pajak,” ujar Natasha dalam diskusi public Analis Big Data: Defisit Melejit, UU HPP Terbit, Jumat (29/10).

Baca Juga: Ekonom Core sebut, tambahan penerimaan pajak akibat UU HPP berpotensi tercapai

Akan tetapi, selain program pengampunan pajak tersebut, masyarakat telah menyambut baik adanya UU HPP. Hal ini terlihat dari sebanyak 63% masyarakat menyambut positif UU HPP. Artinya, berdasarkan data yang berhasil dihimpunnya sebagian besar masyarakat pro terhadap perubahan-perubahan dalam UU HPP.

Di antarannya, sekitar 89% masyarakat menyambut positif kebijakan baru tarif Pajak Penghasilan (PPh), yang memperluas target wajib pajak (WP) orang pribadi menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Natasha bilang, contoh update masyarakat di twitter yang positif adalah, ada yang menganggap tarif PPh yang berkeadilan ini akan menjadi tonggak reformasi perpajakan di Indonesia. Kemudian juga ada yang beranggapan, kebijakan ini akan memberikan keberpihakan pada masyarakat kecil dan UMKM.

“Ini disebabkan penyesuaian tarif PPh ini mengenakan tarif lebih besar kepada masyarakat yang berpenghasilan besar, dan tarif lebih kecil bagi masyarakat berpenghasilan lebih kecil,” jelasnya.

Baca Juga: Perubahan rentang penghasilan tarif PPh OP untungkan 2 juta wajib pajak

Pun untuk integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) turut didukung oleh 83% pengguna media sosial. Kebijakan ini dianggap sebuah bentuk reformasi perpajakan, juga dapat menambah optimisme digitalisasi data di Indonesia.

Selanjutnya, sebanyak 86% pengguna turut mengapresiasi keputusan soal jasa pendidikan dan kesehatan yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, sekitar 90% masyarakat juga mendukung terhadap penerapan pajak karbon, yang diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menyelesaikan dampak pemanasan global dan perubahan iklim.

Selanjutnya: UU HPP diklaim bisa tambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun, begini kata Indef

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×